TANJUNG REDEB – Polres Berau mengungkap kasus penipuan dengan modus penerimaan calon anggota Polri. Seorang tersangka berinisial BS (51) telah ditangkap setelah terbukti menipu warga dengan janji dapat meloloskan menjadi anggota polisi tanpa tes.
BS, yang mengaku sebagai wartawan, menawarkan kesempatan lulus sebagai anggota Polri tanpa melalui tes dengan syarat membayar ratusan juta rupiah. Salah satu korbannya telah menyetor uang sebesar Rp50 juta sebelum BS akhirnya ditangkap oleh Polsek Sambaliung.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi Kasihumas Iptu Suradi dan Kanit Reskrim Polsek Sambaliung Aipda Irvan, mengungkapkan bahwa untuk memuluskan aksinya, BS mengaku memiliki kenalan anggota Polri berpangkat tinggi di Mabes Polri.
“Tersangka mengaku memiliki kenalan berpangkat bintang dua atau Irjen di Mabes Polri,” jelas AKBP Steyven Jonly Manopo dalam konferensi pers, Senin (29/7/2024).
AKBP Steyven menjelaskan bahwa BS menjanjikan korban bisa menjadi anggota Polri tanpa tes. Namun, faktanya BS hanya mendaftarkan korban secara online tanpa proses lebih lanjut.
“Para korban dijanjikan lulus tanpa tes, yang ternyata janji hanyalah janji,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Sambaliung mendapatkan informasi tentang dugaan penipuan penerimaan calon anggota Polri pada 12 Juli 2024.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Setelah bukti-bukti cukup dikumpulkan, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan.
“Tersangka BS mengaku seorang pewarta dengan nama media yang menyebutkan Mabes serta memiliki logo yang mirip dengan logo instansi Polri,” jelas Kapolres Berau.
Selain BS, polisi masih memburu satu orang lainnya yang mengaku sebagai anggota Polri. AKBP Steyven mengaku belum bisa memastikan hal tersebut dan pelaku masih dalam pengejaran petugas.
“Motif pelaku untuk sementara karena kepentingan ekonomi. Pengakuannya baru pertama kali dan sudah menerima Rp50 juta,” tambahnya.
Atas perbuatannya, BS disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 tentang penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran bisa meloloskan menjadi anggota Polri dengan iming-iming uang. Tes Polri tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post