RESIDIVIS berinisial SAS tak jera masuk bui. Pria berusia 30 tahun ini kembali tertangkap membawa paket narkoba berupa sabu di Jalan RE Martadinata, Bontang, pada Kamis (29/6/2023) sekira pukul 01.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu M Yazid menerangkan penangkapan Residivis di Bontang ini berawal dari laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Lok Tuan.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan ke salah satu rumah yang dicurigai. Di dalam rumah, polisi menemukan tersangka SAS.
“Tersagka ditangkap di dalam kamar rumahnya. Tadinya dia berbohong saat ditanyakan namanya, tapi ketahuan dari identitas surat bebas dari lapas yang ditemukan petugas,” ujar Iptu Yazid dalam keterangannya, Sabtu (1/7/2023).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,43 gram, korek, sedotan runcing, ponsel, dan tas. Kini tersangka sudah mendekam di rutan Polres Bontang.
Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk modus dan dari mana dia dapat barangnya masih kami kembangkan,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post