PRANALA.CO – Zainal Muttaqin, mantan direktur Jawa Pos Grup, ditangkap Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (2/10/2024). Terpidana ini sebelumnya menjadi buronan daftar pencarian orang (DPO) setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait kasus penggelapan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung.
Dalam penangkapannya, Zainal Muttaqin tidak memberikan perlawanan. Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan berhasil melacak keberadaannya, dan informasi mengenai tempat persembunyiannya akhirnya terungkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan, Yudie Arieanto Tri Santosa, mengungkapkan bahwa setelah ditangkap, Zainal langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. “Tim kami sudah menjemput terpidana (Zainal) di Jakarta dan membawanya ke Rutan Balikpapan,” ujar Yudie pada konferensi pers, Kamis (3/10/2024).
Yudie menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menangkap Zainal di kediamannya di Balikpapan, namun ia lebih dulu melarikan diri ke luar Kalimantan Timur (Kaltim). Setelah mendapat informasi dari anaknya, yang mengatakan Zainal telah berada di Surabaya, tim Kejari Balikpapan melanjutkan pencarian hingga ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Dari hasil penelusuran, kami mendapatkan informasi bahwa dia sempat berada di NTB sebelum akhirnya kembali ke Jakarta,” lanjut Yudie.
Proses penangkapan dilakukan setelah tim dari Kejari Balikpapan memastikan posisi Zainal berada di Jakarta. Koordinasi yang baik antara Kejaksaan Agung dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) memudahkan penangkapan tersebut.
“Kami melakukan langkah hati-hati untuk mengunci keberadaan terpidana tanpa membuat gerakan yang dapat memancingnya untuk melarikan diri lebih jauh,” tegas Yudie.
Setelah ditangkap, Zainal Muttaqin segera dibawa kembali ke Balikpapan. Ia kini harus menjalani hukumannya di balik jeruji besi Rutan Balikpapan. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian panjang Zainal, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan untuk memberantas praktik korupsi dan penggelapan di tanah air.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa tidak ada tempat bagi pelanggar hukum di Indonesia. Keadilan akan ditegakkan, dan setiap terpidana akan menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post