pranala.co – Sidang kasus perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gaffur Masud dan kawan-kawan sudah memasuki babak akhir.
Pesakitan yang akrab disapa AGM tersebut kembali dihadirkan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (22/8/2022).
Persidangan yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama selaku ketua majelis hakim didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai hakim anggota kini memasuki pembacaan tuntutan.
AGM dihadirkan bersama empat terdakwa lainnya, yaitu Nur Afifah Balqis sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan, Mulyadi sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU. Kemudian Edi Hasmoro sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU, serta Jusman sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU.
Kelima terdakwa kasus rasuah dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemkab PPU pada Tahun Angaran 2021-2022 sebesar Rp 5,7 miliar tersebut, dituntut Jaksa Penutut Umum dari KPK masing-masing 5 hingga 8 tahun penjara.
JPU KPK Ferdian Adi Nugroho mengatakan bahwa kelima terdakwa dituntut dalam dua berkas perkara yang berbeda. Untuk terdakwa AGM dan Nur Afifah Balqis masuk dalam berkas perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr.
Untuk terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman, terdaftar dalam berkas perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.
Kelima terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak korupsi bersama-sama dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU sebesar Rp 5,7 milar.
Sebagaimana diancam dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Untuk AGM kami tuntut dia delapan tahun penjara, Nurafifah enam tahun lima bulan penjara, Mulyadi kami tuntut enam tahun, Edi Hasmoro enam tahun dan Jusman lima tahun penjara,” beber Ferdian Adi.
Ferdian menyampaikan, selain dituntut penjara selama 8 tahun penjara, dalam amar tuntutan JPU meminta Majelis Hakim agar AGM dapat dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Serta meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa AGM berupa hukuman membayar Uang Pengganti sebesar Rp 4,1 miliar,” terangnya.
Selain itu, JPU turut menuntut supaya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman tambahan terhadap AGM, berupa pencabutan hak politik ataupun dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun.
Lalu, menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman Pidana terhadap Nur Afifah Balgis. Yakni selain hukuman pidana 6 tahun 5 bulan penjara. Disertai juga hukuman membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selanjutnya dalam berkas perkara terpisah, JPU menuntut agar terdakwa Mulyadi dan Edi Hasmoro sama-sama dituntut dijatuhi dengan hukuman pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Sementara untuk terdakwa Jusman dituntut JPU agar mendapatkan hukuman pidana selam 5 tahun penjara disertai denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
“Kami juga menuntut agar terdakwa Mulyadi mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410 Juta. Kemudian Edi Hasmoro denda membayar uang pengganti sebesar Rp 557 Juta. Sedangkan terdakwa Jusman denda membayar uang pengganti sebesar Rp 53 Juta,” bebernya.
Lebih lanjut disampaikan Ferdian, setelah membacakan amar tuntutan, Ketua Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan kembali dilanjutkan Senin (5/9/2022) mendatang, dengan agenda pledoi dari kelima terdakwa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post