SAMARINDA – NS, mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Samarinda, telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terkait dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2016. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari, dimulai dari 3 Juli hingga 22 Juli 2024.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kejari Samarinda, Erfandy Rusdi Quilem, penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP.
“Kami khawatir tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Tersangka juga dihadapkan pada tuduhan yang dapat dikenakan hukuman penjara minimal lima tahun,” ujarnya pada hari Rabu.
NS diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Samarinda untuk kegiatan olahraga yang disalurkan kepada KONI Samarinda, dengan jumlah mencapai Rp 2.633.602.715. Temuan ini berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Maret 2023.
Dalam kasus ini, NS diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
“Efek penahanan ini adalah langkah tegas kami untuk memastikan integritas pelayanan publik terjaga dari korupsi. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan penuh integritas,” tambah Erfandy. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post