Pranala.co, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur alias DPRD Kutim mempertanyakan status legalitas tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
Persoalan ini mencuat saat rombongan DPRD melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (3/3/2026).
Dalam pertemuan itu, anggota dewan meminta klarifikasi terkait kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan-perusahaan yang dimaksud. DPRD memperoleh informasi bahwa tidak seluruh perusahaan telah mengantongi HGU secara lengkap, meskipun aktivitas perkebunan telah berjalan.
Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, mengatakan dari tiga perusahaan yang dikonfirmasi, satu perusahaan disebut telah memiliki HGU. Namun, hak tersebut belum mencakup seluruh areal Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikelola.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya disebut belum memiliki HGU, meskipun kegiatan penanaman hingga produksi telah berlangsung.
“Seluruh perusahaan itu sudah menanam dan melakukan produksi. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujar Faizal saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).
Menurutnya, pemanfaatan tanah negara untuk kegiatan usaha harus memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah harus memiliki hak yang sah serta terdaftar secara resmi.
Selain itu, Faizal juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, yang mengatur bahwa HGU diberikan atas tanah negara setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan yuridis.
Atas dasar itu, DPRD Kutai Timur meminta penjelasan lebih rinci dari pihak ATR/BPN mengenai status lahan yang dikelola perusahaan-perusahaan tersebut.
“Jika ditemukan aktivitas usaha di atas tanah negara tanpa HGU yang sah, kami mendorong adanya langkah penertiban sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain meminta klarifikasi, DPRD juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap perizinan perkebunan di Kutai Timur. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas usaha, kesesuaian luas lahan yang dikelola, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepada daerah. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















