SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mencapai kesepakatan penting terkait rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini diresmikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Senin (22/7/2024).
Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, menjelaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD 2025 merupakan langkah krusial dalam penyusunan anggaran kota yang harus diselaraskan dengan kebijakan umum yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemkot Samarinda.
“Proses penyusunan APBD Samarinda memerlukan kebijakan umum yang disepakati bersama antara DPRD dan pemkot,” ujar Sugiyono.
Pembahasan APBD 2025 telah mencapai tahap penandatanganan PPAS baik untuk APBD 2024 perubahan maupun APBD 2025. Selanjutnya, KUA-PPAS ini akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Daerah (TAPD) Pemkot Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa nilai APBD Murni Samarinda tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 4,9 triliun. Sedangkan nilai APBD Perubahan 2024 mencapai Rp5,6 triliun.
“Nilai APBD 2025 murni lebih kecil dari APBD perubahan 2024 karena sebagian dana akan dialihkan ke APBD perubahan 2025. Kita harapkan di APBD perubahan 2025 minimal angkanya sama sekitar Rp5,6 triliun,” jelas Andi Harun.
Andi Harun menegaskan bahwa rapat paripurna penandatanganan KUA-PPAS ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan anggaran Kota Samarinda.
Ia berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan APBD yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Samarinda. (*)
Discussion about this post