Pranala.co, BALIKPAPAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V Samarinda menemukan indikasi praktik penjualan terikat (tying-in) dalam distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita di sejumlah pasar tradisional di Balikpapan dan Samarinda. Praktik tersebut diduga menyebabkan harga jual Minyakita di tingkat pedagang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Temuan itu terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan KPPU untuk memantau stabilitas harga serta ketersediaan pasokan bahan pangan selama periode Ramadan hingga Lebaran.
Kepala Kanwil V Samarinda, Andriyanto, menjelaskan bahwa tim pengawas masih menemukan pola distribusi yang mengharuskan pedagang membeli produk lain ketika ingin mendapatkan pasokan Minyakita.
“Di pasar tradisional kami masih menemukan praktik tying-in Minyakita dengan minyak goreng merek lain. Pedagang yang ingin membeli Minyakita oleh distributor diminta membeli minyak goreng merek lain yang harganya lebih mahal,” kata Andriyanto dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Menurut Andriyanto, mekanisme penjualan terikat tersebut memaksa pedagang menerapkan skema subsidi silang. Akibatnya, harga Minyakita dinaikkan di atas HET agar pedagang tetap bisa menjual minyak goreng merek premium dengan harga yang lebih kompetitif.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi manfaat subsidi yang seharusnya dinikmati langsung oleh masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang bergantung pada minyak goreng bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
“Praktik tersebut membuat fungsi subsidi menjadi tidak optimal karena harga yang diterima masyarakat tidak lagi sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Harga Pangan Masih Relatif Stabil
Di sisi lain, hasil pemantauan di Pasar Sepinggan menunjukkan sebagian besar komoditas pangan masih mengalami kenaikan harga dalam batas yang relatif wajar.
Pedagang di pasar tersebut melaporkan harga beras memang mengalami kenaikan, namun tidak setajam lonjakan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, harga telur ayam ras tercatat relatif stabil di kisaran Rp33.400 per kilogram.
Menanggapi temuan tersebut, KPPU Kanwil V Samarinda mengeluarkan imbauan kepada para distributor agar segera menghentikan praktik penjualan terikat yang dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
KPPU juga mendorong para pedagang untuk memperoleh pasokan Minyakita melalui jalur resmi pemerintah, termasuk melalui Perum Bulog, guna memastikan harga jual tetap sesuai dengan ketentuan HET.
Pengawasan distribusi pangan bersubsidi, menurut KPPU, menjadi langkah penting terutama menjelang hari raya. Pada periode tersebut, permintaan bahan pokok biasanya meningkat sehingga berpotensi memicu gejolak harga di pasar.
“Pengawasan perlu terus dilakukan karena volatilitas harga pangan cenderung meningkat menjelang hari raya, sementara masyarakat berpenghasilan rendah sangat bergantung pada komoditas bersubsidi untuk menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga,” tutur Andriyanto. (RIL/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















