JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Ketiga tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tersebut. Meski sudah ada penetapan, KPK belum mengungkap identitas resmi dari para tersangka.
“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Salah satu dari mereka diduga merupakan mantan pejabat tinggi di Kalimantan Timur. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang diterbitkan KPK pada 24 September 2024.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Awang Faroek di Jalan Sei Barito, Samarinda, Selasa (24/9/2024). Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus baru yang sedang ditangani KPK.
“Betul, penyidik saat ini melakukan penggeledahan di Kalimantan Timur,” kata Tessa Mahardhika.
Meski demikian, Tessa belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan Awang Faroek dalam kasus tersebut. “Detail perkara akan disampaikan secara resmi setelah proses penyelidikan selesai,” tambahnya.
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan penyidikan baru. Namun, ia belum bersedia mengungkap secara rinci perihal kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Kaltim tersebut.
“Ini kasus baru yang sedang kami tangani dan sudah masuk dalam tahap penyidikan,” ujar Nawawi saat ditemui di Jakarta.
Penggeledahan ini menambah panjang daftar pengusutan KPK terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, yang selama ini menjadi sorotan di Kaltim. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post