pranala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang bukti dokumen kasus korupsi mantan Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (PPU) Mulyadi, Rabu (18/1/2023).
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri PPU Kalimantan Timur (Kaltim). Seperti diketahui, proses persidangan kasus korupsi terdakwa Mulyadi tersebut sudah tuntas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda.
“Penuntut umum eksekutor KPK berjumlah empat hari ini melaksanakan amar putusan pengadilan tipikor dengan perkara Plt Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Mulyadi berkaitan pengembalian barang bukti berupa dokumen,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU Dony Dwi Wijayanto.
Barang bukti diserahkan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pengurus Korps Pegawai Negeri (Korpri) PPU.
Kegiatan pengembalian barang bukti berupa dokumen tersebut dilaksanakan sejak pukul 10.30 Wita.
“Barang bukti itu berupa dokumen itu diserahkan kembali melalui perwakilan SKPD terkait dan perwakilan pengurus Korpri PPU,” tuturnya.
Dony mengatakan, barang bukti dokumen tersebut dipergunakan dalam proses persidangan perkara Plt Sekda PPU Mulyadi dan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud.
“Dalam eksekusi tahapan persidangan akhir, dalam amar putusan barang bukti dikembalikan kepada saksi-saksi yang ada,” tegasnya.
Barang bukti yang diberikan, lanjut Dony, sebagaimana informasi yang diterimanya hanya berupa dokumen sementara uang tunai tidak ada.
Pihaknya juga mendapatkan informasi, kalau barang bukti itu diperoleh saat penggeledahan KPK termasuk dalam tahapan proses.
Ia mengatakan, pihaknya hanya bisa menyampaikan secara umum saja, kalau secara substansi pihak KPK yang mengetahuinya. Diketahui bahwa hari ini ada kegiatan pokok pengembalian barang bukti terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kalau jumlah berapa banyak dokumen yang diserahkan, dikatakannya lagi semua telah disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.
Eks Plt Sekda PPU divonis 4 tahun 9 bulan
Seperti diketahui, terdakwa korupsi Mulyadi memperoleh putusan bersalah 4 tahun dan 9 bulan penjara Pengadilan Tipikor Samarinda pada Senin 31 Oktober 2022 lalu. Mulyadi pun didenda Rp300 juta dan uang pengganti Rp410 juta.
Selain itu, jaksa KPK juga menjebloskan terpidana Jusman mantan Kepala Bidang sarana dan prasarana pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU. Ia terkena hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp53 juta.
Sedangkan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud sudah dipenjara di Lapas Kelas II-A Balikpapan dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp300 juta dan membayarkan uang pengganti Rp5,7 miliar. (*)
Discussion about this post