JAKARTA – Pemeriksaan terhadap pengusaha asal Samarinda, Said Amin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terus berlanjut dengan sorotan pada kepemilikan aset dan hubungan bisnis keduanya.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Said Amin diperiksa pada Kamis, 27 Juni 2024, di gedung KPK Jakarta. “Pemeriksaan tersebut fokus pada kepemilikan mobil yang telah disita dalam penyelidikan KPK serta hubungan bisnisnya dengan Rita Widyasari,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Said Amin sempat mangkir dari panggilan KPK terkait dengan kasus ini, yang memaksa KPK untuk memanggilnya kembali sebagai saksi. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Said Amin terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari.
“Said Amin merupakan bagian dari investigasi terkait TPPU mantan Bupati Kukar,” ungkap Alex.
Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait operasi bisnis batubara di Kutai Kartanegara, dengan modus pembayaran berdasarkan jumlah tonase yang dieksploitasi.
KPK terus mendalami peran Said Amin dalam skema pencucian uang ini, sementara detail lebih lanjut masih menunggu pengungkapan dari pihak berwenang. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post