pranala.co – Kasus korupsi Perusda AUJ Bontang berlanjut. Kejaksaan Negeri Bontang sudah melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Bontang, Ali Mustofa menjelaskan, berkas dua tersangka, YI dan AM sudah dilimpahkan dan akan mengikuti sidang perdana, Kamis (28/7/2022) nanti.
“Nanti, mulai sidang pekan depan,” katanya, Jumat (22/7/2022).
Kasus ini, kedua tersangka memiliki peran berbeda. YI, Direktur BIKM menerima dana Rp 3,8 miliar induk perusahaannya. Kedua dana itu dibagi ke beberapa orang, di antaranya ke Dandi Rp 418 juta, DS Rp 708 juta dan Rp 61 juta diserahkan ke LS.
“Ada juga dana tanpa laporan pertanggungjawaban Rp 1,2 miliar, ” ungkapnya.
Sedangkan mantan Direktur CV Cendana, yakni AM meminjamkan perusahaan ke Dandi untuk proyek pengadaan 2 unit videotron. Namun diketahui perusahaan rekanan hanya membeli satu unit saja.
“Sudah dibayar uang muka Rp 1 miliar. AM memberikan cek giro kosong ke Dandi,” katanya.
Proses penahanan kedua tersangka pun sudah dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bontang. Penahanannya berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, tersangka diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
“Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih,” ucapnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post