SAMARINDA – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial SP (40) yang diduga mencuri tiga ekor ayam jenis Filipina di Jalan Irigasi, Kelurahan Rawamakmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, Jumat (21/3/2025) malam sekira pukul 21.30 WITA.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua ekor ayam, sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik lengkap dengan sarungnya, satu unit sepeda motor, topeng muka, dua buah obeng, dan dua buah tang.
“Pelaku kami amankan setelah mendapat laporan dari warga setempat yang mencurigai gerak-geriknya. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti termasuk sajam yang diselipkan di pinggang pelaku,” jelas AKP Iswanto, Minggu (23/3/2025).
Kejadian bermula ketika korban, yang sedang berada di luar rumah, mendapat telepon dari ketua RT setempat yang mengabarkan adanya seorang pria mencurigakan di sekitar rumahnya. Korban segera pulang dan mendapati pelaku telah diamankan di rumah ketua RT dengan membawa tas berisi dua ekor ayam.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri tiga ekor ayam jenis Filipina, namun satu ekor lepas saat dikejar warga. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta akibat pencurian tersebut.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Iswanto.
Atas perbuatannya, pelaku SP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
“Pelaku terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara karena adanya unsur pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tegas AKP Iswanto. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















