BALIKPAPAN – Jembatan Pulau Balang di Kalimantan Timur akan dibuka sementara dengan sistem satu arah. Keputusan ini diumumkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim usai melakukan peninjauan kelayakan fungsional jalan bersama instansi terkait, Jumat (21/3/2025).
Peninjauan tersebut melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim. Langkah ini diambil untuk memberikan jalur alternatif guna memperlancar pergerakan kendaraan selama periode mudik dan balik Lebaran.
Selain Jembatan Pulau Balang, Jalan Tol IKN Seksi 3A, 3B, dan 5A juga akan difungsionalkan sementara dengan sistem satu arah dan berbagai ketentuan teknis guna mendukung kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Jadwal dan Rute Penggunaan Jembatan Pulau Balang dan Jalan Tol IKN:
- Arah Balikpapan → Penajam Paser Utara
- Dibuka pada 24-31 Maret 2025 melalui Jalan KKT Kariangau.
- Arah Penajam Paser Utara → Balikpapan
- Dibuka pada 1-7 April 2025 melalui Batas Kalimantan Selatan.
Penggunaan jalan tol dan jembatan ini dibatasi hanya untuk kendaraan Golongan I, seperti sedan, jip, dan minibus. Operasionalnya berlaku mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WITA dengan batas kecepatan maksimal 60 km/jam.
Untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas, BBPJN Kaltim akan menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, seperti rambu lalu lintas, pembatas jalan (barrier), serta pengelolaan risiko (hazard management) di sepanjang jalur yang difungsikan sementara.
Informasi mengenai pembukaan sementara Jembatan Pulau Balang dan Jalan Tol IKN akan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat melalui media sosial dan papan informasi di titik-titik strategis.
BBPJN Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kapolres Balikpapan dan Kapolres Penajam Paser Utara untuk menjaga keamanan selama masa operasional jalur alternatif ini. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 1