SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim senilai Rp55 miliar. Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, menyatakan pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait laporan tersebut.
“Jika laporan tersebut kami terima, tentu akan kami teliti dan kaji secara mendalam. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iman di Samarinda, Kamis (20/3/2025).
Proyek rehabilitasi ini mencakup Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda. Proyek tersebut menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kaltim, penggiat anti-korupsi, praktisi hukum, dan aktivis mahasiswa. Mereka mencurigai adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2024.
Proyek ini dilaksanakan PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana dan PT Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan kontrak nomor 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024, proyek dimulai pada 5 Juni 2024 dan dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2024. Namun, terdapat laporan keterlambatan penyelesaian hingga awal Maret 2025.
Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT), Agus Setiawan, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka bahkan telah melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim pada Selasa (25/2/2025) lalu dan berencana menggelar demonstrasi lanjutan dalam waktu dekat.
“Kami sudah bersurat ke Polresta Samarinda dan berencana kembali menggelar aksi di DPRD Kaltim pada Kamis (20/3/2025). Kami mendesak agar kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024,” tegas Agus.
AMPL-KT juga berkomitmen membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dugaan korupsi diusut secara transparan dan pihak yang terlibat diproses hukum.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas), mengakui adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut masih dalam batas waktu yang diperbolehkan sesuai peraturan.
“Memang ada keterlambatan yang seharusnya selesai Desember 2024, tetapi baru rampung awal Maret 2025. Namun, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 73, ada penambahan waktu dua bulan dan retensi hingga enam bulan. Jadi, masih dalam kewajaran,” jelas Hamas.
Hamas juga menekankan bahwa proyek ini merupakan rehabilitasi, bukan pembangunan ulang, sehingga beberapa bagian gedung tetap dipertahankan sesuai kesepakatan awal.
Kejati Kaltim memastikan akan memproses laporan ini secara profesional dan transparan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post