SIDANG pembelaan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Kaltim kepada LKP Salon Excel telah digelar.
Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menerangkan pada intinya terdakwa Mahmud Hidayat menyampaikan permohonan keringanan hukuman.
“Artinya tidak meminta dibebaskan dari hukuman. Tetapi kalau bisa ada keringanan,” terangnya.
Sehingga JPU menyimpulkan bahwa terdakwa telah mengakui ada perbuatannya yang salah. Sehingga menimbulkan kerugian terhadap negara.
Mengacu data, dana hibah yang disalurkan Pemprov Kaltim ke LKP Salon Excel sekira Rp 500 juta pada tahun anggaran 2014. Namun, Rp 300 juta diduga digelapkan. Seharusnya dana tersebut bisa dipergunakan untuk membuka pelatihan.
“Itu sah saja untuk meminta keringanan. Karena itu merupakan bentuk pembelaan terdakwa,” sebutnya.
Sementara JPU bersikap kukuh pada pendirian. Ia tetap meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda untuk memvonis sesuai dengan tuntutan dari JPU.
Adapun tuntutan sebelumnya terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan.
Terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001.
“Kami meminta untuk sesuai dengan tuntutan,” urai dia.
JPU menuntut terdakwa dihukum selama empat tahun. Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pascaputusan inkrah.
Namun terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 365.158.500.
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan pascaputusan inkrah maka harta bendanya bakal disita dan kemudian dilelang. Jika nominal harta belum cukup membayar uang pengganti maka dapat diganti dengan penjara selama dua tahun.
Ringannya jumlah tuntutan ini dikarenakan beberapa faktor. Selama proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif. Serta tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari. (*)
Discussion about this post