PRANALA.CO – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Kaharudin Jafar kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 di Ruang Pandan Hotel Bintang Sintuk, Jumat (26/01/2024).
Selain Kaharudin Jafar, hadir sebagai narasumber Hasmawi dan Rohana. Mereka menyampaikan pentingnya penyebarluasan perda tersebut kepada ratusan warga Bontang, Kalimantan Timur.
Menurut KJ–sapaan akrabnya, penyebarluasan perda ini sangat penting untuk masyarakat. Meski tahun lalu telah digelar, hal ini dia anggap berguna menjaga ketahanan keluarga dalam lingkungan dan dinamikanya.
Politisi gaek asal Golkar ini berujar Perda yang disosialisasikan ini bertujuan mewujudkan kemampuan keluarga agar tetap tangguh menghadapi serangan dan cobaan di tengah arus informasi dan kemajuan zaman yang semakin tak terbendung.
“Perda penting untuk disosialisasikan kembali mengingat cobaan setelah akad nikah justru makin besar,” ujar Anggota DPRD Kaltim, Kaharuddin Jafar.
Dia melanjutkan, Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, keluarga, Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga.
Sedangkan di Pasal 1 terdapat 25 ayat yang menjelaskan berbagai definisi atau pengertian dalam Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Misalnya di ayat (7) diterangkan; “Mayarakat adalah sekumpulan individu dan/atau kelompok masyarakat yang hidup bersama, bekerjasama untuk memperoleh kepetingan bersama yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, dan adat istiadat yang ditaati dalam lingkungannya”.
Diterangkan pula, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif, dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat dalam mencipatakan dan mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan Keluarga untuk berkembang agar hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
Sedangkan dunia usaha yang dimasud dalam Perda ini adalah usaha mikro, uasaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Dunia usaha meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha milik swasta yang bebadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Perda ini mendefinisikan Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suam, istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Calon Pasangan Menikah dikatakan adalah pasangan yang belum mempunyai ikatan, baik secara hukum agama ataupun negara dan pasangan tersebut berproses memenuhi persyaratan dalam melengkapi data-data yang diperlukan untuk pernikahan.
“Suami istri adalah pasangan suami istri yang terikat dalam satu perkawinan yang sah secara hukum agama ataupun negara,” kata ayat (11) Pasal 1 Perda No 2 Tahun 2022.
Ia juga menginginkan, Perda ini bisa menggerakkan ibu-ibu untuk menghantarkan nilai-nilai positif bagi keluarganya. ”Ibu-ibu bisa menghantarkan putra-putrinya kelak menjadi anak yang hebat dan bisa mewujudkan ketahanan keluarga di dalam seluruh aspek,” tutup Kahar.
Sementara narasumber, Rohana, Ketua Pokja 1 PKK Kota Bontang menyampaikan materi terkait pola pengasuhan dan keterampilan diri orang tua dan anak. Dia menegaskan orangtua dan anak tidak lagi menjadi dua peran yang berpotensi hegemoni. Namun, seyogyanya menjadi dua orang yang bisa dihargai dalam berpendapat namun menjaga pranata sosial.
“Orang tua hendaknya sebagai modeling dan responding. Artinya setiap waktu orang tua yang memberi contoh dan memberi respon terhadap perkembangan anak,” terangnya. (ADS)
Discussion about this post