Pranala.co, JAKARTA — Kejaksaan Agung masih kesulitan memulangkan Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist hingga kini belum juga ditahan.
Alasannya satu: ia berada di luar negeri dan telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Kami sudah masukkan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa pulang ke tanah air,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Siapa Jurist Tan?
Nama Jurist Tan bukan orang sembarangan. Ia dikenal sebagai tangan kanan Nadiem Makarim sejak awal membangun Gojek. Meski bukan co-founder resmi, Jurist adalah bagian dari tim inti startup tersebut.
Jurist menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Gojek dari 2010 hingga 2014. Ia ikut menyusun strategi dan operasional Gojek di masa awal, sebelum aplikasi diluncurkan.
Tak hanya di dunia startup, Jurist juga sempat bekerja di sektor pembangunan. Ia pernah menjadi manajer program di AusAID dan J-PAL. Ia juga tercatat sebagai lulusan Yale University dan alumni Harvard Kennedy School.
Ketika Nadiem diangkat menjadi Menteri Pendidikan, Jurist kembali dipanggil untuk mengisi posisi Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan.
Terseret Kasus Chromebook Rp9,3 Triliun
Masalah bermula dari proyek pengadaan laptop pendidikan senilai Rp9,3 triliun. Dari proyek ini, Kejaksaan menduga ada kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Jaksa mendapati bahwa sistem pengadaan diarahkan agar seluruh laptop memakai sistem operasi Chrome OS. Masalahnya, Chrome OS dianggap tidak optimal untuk wilayah 3T: terdepan, tertinggal, dan terluar.
“Pengadaan diarahkan sepihak, padahal tidak semua daerah siap dengan teknologi seperti itu,” kata Qohar.
Jurist bukan satu-satunya yang dijadikan tersangka. Total ada empat tersangka dalam perkara ini:
- Jurist Tan – Staf Khusus Menteri (belum ditahan, masih di luar negeri)
- Ibrahim Arief – Konsultan Stafsus dan eks VP Engineering Bukalapak (tahanan kota karena sakit jantung)
- Mulatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek (sudah ditahan)
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (sudah ditahan)
Dalam pemeriksaan awal, Jurist diketahui belum memberi pernyataan resmi ke publik.
Namun menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Jurist Tan diduga berada di Australia.
Jika Jurist Tan tak segera pulang, Kejaksaan kemungkinan akan melibatkan kerja sama internasional. Tak tertutup kemungkinan proses ekstradisi bisa dilakukan jika Australia memberi lampu hijau.
Namun hingga kini, pendekatan masih fokus pada koordinasi dan persuasi.
“Yang jelas, kami ingin yang bersangkutan segera kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Qohar.

















