SATU terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ke LKP Gigacom yakni Ety Sufiati belum dieksekusi.
Meskipun demikian berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara majelis hakim Mahkamah Agung telah mengeluarkan amar putusan kasasi. Namun belum ditampilkan dalam situs tersebut.
Kolom mengenai putusan masih kosong. Akan tetapi di bagian status perkara telah tercantum pemberitahuan putus kasasi. Kejari Bontang Syamsul Arif mengaku hingga saat ini belum menerima salinan amar kasasi.
“Kami masih tunggu amar putusannya,” terangnya.
Ia menerangkan sesungguhnya proses pengajuan kasasi terdakwa Ety ini bareng dengan Tirtania Je Florida. Namun demikian amar putusan terlebih dahulu didapatkan oleh anak dari Ety tersebut.
Kala itu majelis hakim menolak permohonan kasasi baik dari JPU maupun terdakwa.
Sehingga putusan yang harus dijalani mengacu pada amar sebelumnya. Berupa penjara selama empat tahun. Tak hanya itu terdakwa wajib membayar denda masing-masing Rp 50 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Putusan serupa juga diberikan kepada Ety. Keduanya terlibat dalam pencairan dana hibah.
Sebagai informasi pimpinan LPK Gigacom Johansyah yang merupakan suami dari Ety telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, terpidana wajib membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Juga, uang pengganti Rp 809 juta.
Namun, karena terpidana telah mengembalikan sebagian nilai kerugian negara sejumlah Rp 247 juta, maka uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang pengganti, dan kekurangannya sejumlah Rp 562.168.250. (*)
Discussion about this post