Sangatta, PRANALA.CO – Di antara riuh aktivitas kawasan industri kelapa sawit di Desa Pengadan Baru, Kecamatan Kaubun, Kutai Timur (Kutim) tersimpan kisah lain yang jauh dari sorotan: sebuah operasi senyap melawan jaringan peredaran narkotika.
Selasa siang, 8 April 2025. Cuaca terik, jalan poros yang menghubungkan ke Pabrik Kelapa Sawit PT Gunta Samba tampak seperti biasa. Tapi tidak bagi sekelompok personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim.
Informasi dari warga setempat yang masuk ke meja penyelidikan menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Butuh beberapa hari pemantauan hingga akhirnya satu nama muncul ke permukaan: seorang pria berinisial A alias U (43), yang disebut sebagai bagian dari jaringan gelap itu.
Tanpa sirene, tanpa keributan, petugas menyergap pria tersebut tepat di pinggir jalan. Dalam genggamannya, petugas menemukan 13 poket sabu-sabu dengan berat total 21,87 gram.
Pengakuan dari tersangka pun membuka fakta baru: barang haram itu didapat dengan metode yang disebut “dijejak”—sebuah cara peredaran sabu di mana kurir tidak bertemu langsung dengan pengedar, tapi hanya mengambil barang di lokasi tertentu yang telah disepakati. Metode ini kerap digunakan untuk menghindari jeratan hukum.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025). Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap rantai jaringan di balik peredaran tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Bagi masyarakat Kaubun, penangkapan ini bukan hanya soal pelaku yang digelandang atau sabu yang disita. Ini tentang rasa aman. Tentang upaya menjaga anak-anak muda dari jebakan candu yang bisa menghancurkan hidup dalam sekejap. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 2