pranala.co – Banyak pengguna Instagram yang melaporkan masalah platform yang down dimulai pada Senin pagi waktu AS. Gangguan tersebut membuat penguncian akun pengguna dan memberi tahu mereka soal penangguhan. “Kami menangguhkan akun Anda pada 31 Oktober 2022,” tulis Instagram.
Masalah instagram down tampaknya terkonsentrasi di antara pengguna iPhone. Beberapa pengguna mengatakan aplikasi mereka belum lama ini down dan tidak dapat digunakan sebelum pembaruan pagi ini.
Sejumlah pengguna mendapatkan pemberitahuan akun mereka ditangguhkan pada 31 Oktober 2022. Notifikasi itu berisi alasan penangguhan, yang terdiri dari akun tidak mengikuti Pedoman Komunitas, tidak bisa mengonfirmasi akun, dan tidak bisa dilihat orang di Instagram sekarang serta tidak bisa menggunakannya.
Dituliskan juga mereka punya waktu 30 hari untuk tidak menyetujui keputusan tersebut. Masalah tersebut hampir terjadi di banyak negara. Bahkan ada laporan jumlah followers pengguna juga sempat berubah.
Instagram mengonfirmasi masalah tersebut di Twitter. “Kami menyadari bahwa beberapa dari Anda mengalami masalah saat mengakses akun Instagram Anda. Kami sedang menyelidikinya dan meminta maaf atas ketidaknyamanan ini,” kata @InstagramComms, dilansir The Verge, Selasa (1/11/2022).
Beberapa jam kemudian cicitan itu juga dikutip oleh CEO Instagram Adam Mosseri. “Kami sedang mengerjakan ini,” ujarnya.
Beberapa jam setelahnya, beberapa akun sudah dapat mengakses kembali akunnya yang ditangguhkan. Ini sejalan dengan jumlah laporan dari DownDetector yang menurun.
Penangguhan Instagram menyebabkan jumlah pengikut turun drastis yang memberi beberapa perspektif tentang berapa banyak pengguna yang mengalami masalah ini.
Sejumlah tokoh terkenal juga merasakan hal ini, misalnya akun Instagram Cristiano Ronaldo sekitar pukul 10.15 ET (Eastern Time) waktu setempat menunjukkan bahwa dia tampaknya telah kehilangan 3 juta pengikut dari 493 juta yang baru saja terjadi satu hari yang lalu. Akun utama Instagram sendiri turun lebih dari satu juta. (*)
Discussion about this post