pranala.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang bakal meluncurkan inovasi ‘SASKIA’ alias Semua Anak Suka Kartu Indonesia Anak.
“Rencana kita mau luncurkan bertepatan Hari Anak Nasional 2022,” ungkap Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman, saat dikonfirmasi Sabtu (16/07/2022).
Kata Budiman, inovasi ini menjadi salah satu terjemahan visi misi Pemkot Bontang. Terobosan ini bisa menjadi harmonisasi antara pemkot dengan masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, bisa memudahkan anak mendapatkan kemudahan di beberapa fasilitas publik hanya dengan menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Di momen perdana ini, Disdukcapil telah menjalin kerja sama dengan lima pelaku usaha yang ada di Kota Taman. Antara lain Pizza Hut, Ok Bento, Toko Buku Aziz, Kenari Waterpark, dan Lembah Permai Adventure Park.
“Jadi, setiap anak yang mengunjungi usaha tersebut, bakal mendapatkan diskon ataupun bonus pembelian,” tambah Budiman.
“Semisal beli dengan kelipatan tertentu dapat harga khusus. Atau ketika membeli sesuatu, dapat bonus hadiah yang lain. Kalau soal kebijakan itu, kami serahkan sepenuhnya ke pelaku usaha tersebut,” imbuh Budiman.
Nantinya, lanjut Budiman, kerja sama semacam ini akan terus ditambah ke pelaku usaha yang lain. Harapannya, juga bisa membantu mempromosikan usaha yang ada di Bontang.
Selain itu, dapat mendorong anak yang belum melakukan perekaman KIA, untuk segera melakukannya. Perekaman KIA, kata dia, dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil ataupun di kantor kecamatan setempat.
Tambahan informasi, kepemilikan KIA ini untuk anak usia 0 sampai dengan usia 17 tahun kurang sehari, untuk kedepannya kegunaan KIA ini sangat penting untuk anak.
Cara pembuatan dan syarat membuat KIA, sama membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perbedaannya jika membuat KTP-el melalui proses perekaman biometrik dan sidik jari, sementara KIA hanya melalui pendaftaran berkas atau registrasi.
Kegunaannya sama persis seperti KTP untuk orang dewasa, hanya saja ini berlaku untuk anak usia di bawah 17 tahun. Nantinya KIA akan diganti KTP elektronik yang akan berlaku untuk seumur hidup apabila sudah memasuki usia 17 tahun.
Secara umum, KIA yang memiliki kegunaan sama persis dengan KTP menurut Permandagri nomor 2 tahun 2016 tersebut. Penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses secara umum, hingga dapat mencegah terjadinya perdagangan anak.
Ada dua jenis KIA, yakni untuk anak usia 0-5 tahun tanpa foto dan untuk anak usia 5-17 tahun menggunakan foto. Persyaratannya cukup membawa akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan pas foto untuk anak berusia 5 tahun ke atas. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post