pranala.co, BONTANG – Bagi warga Kota Bontang, Kaltim yang memiliki Kartu Identitas Anak bakal mendapat diskon saat berbelanja produk pelaku UMKM di Bontang.
Wacana ini digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang dengan menjalin kerja sama dan bermitra dengan pelaku UMKM setempat. Tujuan kerja sama ini guna memberikan nilai tambah dan manfaat Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai kartu diskon.
“Nanti yang memiliki KIA akan mendapat potongan harga,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, Kamis (16/6/2022).
Kata Budiman, kerja sama tersebut nantinya ditandai dengan melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak Disdukcapil dan pelaku UMKM.
Budiman berharap, adanya kerja sama ini meringankan masyarakat. Khususnya pelajar berbelanja di toko atau tempat yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah.
Selain itu, pihaknya pun akan mensoliasisasikan hal tersebut kepada masyarakat. Agar mereka (masyarakat) segera mengurus KIA.
Nuryanti, Sub Koordinator Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Bontang, menuturkan, ada enam pelaku UMKM di Kota Taman yang bekerja sama dengan Disdukcapil memanfaatkan penggunaan KIA.
“Waterpark Kenari, Toko Buku Azis, Ok Bento, Go Steack, Wahana Adventure Lembah Permai, serta Pizza Hut,” bebernya kepada media ini.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa menentukan diskon yang bakal didapatkan ketika berbelanja. Pasalnya, masih ada pelaku usaha yang berkoordinasi dengan manajemen pusat. Disdukcapil berharap, inovasi tersebut bisa di-launching di Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli.
“Kerja samanya pun masih dalam pembahasan draf dan diskon belum final,” ucapnya.
Tambahan informasi, kepemilikan KIA ini untuk anak usia 0 sampai dengan usia 17 tahun kurang sehari, untuk kedepannya kegunaan KIA ini sangat penting untuk anak.
Cara pembuatan dan syarat membuat KIA, sama membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perbedaannya jika membuat KTP-el melalui proses perekaman biometrik dan sidik jari, sementara KIA hanya melalui pendaftaran berkas atau registrasi.
Kegunaannya sama persis seperti KTP untuk orang dewasa, hanya saja ini berlaku untuk anak usia di bawah 17 tahun. Nantinya KIA akan diganti KTP elektronik yang akan berlaku untuk seumur hidup apabila sudah memasuki usia 17 tahun.
Secara umum, KIA yang memiliki kegunaan sama persis dengan KTP menurut Permandagri nomor 2 tahun 2016 tersebut. Penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses secara umum, hingga dapat mencegah terjadinya perdagangan anak.
Ada dua jenis KIA, yakni untuk anak usia 0-5 tahun tanpa foto dan untuk anak usia 5-17 tahun menggunakan foto. Persyaratannya cukup membawa akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan pas foto untuk anak berusia 5 tahun ke atas. [ADS/MH]
Discussion about this post