pranala.co – Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 tahap pertama yakni pada 12 September 2022 kepada 4,1 juta penerima atau pekerja/buruh yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang tertera oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa sebanyak 249.740 pekerja tidak lolos menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022. Menaker Ida, menjelaskan penyebab tidak lolos dari skrining Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan tidak memiliki rekening bank himbara.
“Yang tidak lolos tidak punya rekening bank. Ada dua pilihannya dibukakan rekening atau kami salurkan melalui PT Pos Indonesia,” ujar Ida dalam konferensi pers, di Istana Kepresidenan, Jumat (16/9/2022).
Proses penyaluran BSU Tahun 2022
Untuk itu jika anda masih bingung dengan alur atau proses penyaluran BSU Tahun 2022, dikutip dari akun instagram resmi @Kemanker, Rabu (21/9/2022), berikut prosesnya:
Tahap 1
Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekkan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap 3
Apabila terdapat data anomali maka Kemanker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap 4
Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
Tahap 5
Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahan bukuan atau transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank himbara seperti Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di bank himbara.
Perlu diingat, apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima di Kas Negara.
Jika BSU 2022 Anda belum masuk ke rekening tetapi anda sudah masuk ke dalam kriteria persyaratan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan anda dapat menghubungi atau melaporkan kepada kontak center BPJS Ketenagakerjaan.
Anda bisa membuka laman bjpsketenagakerjaa.go.id atau bisa menelpon di nomor 175. Tak hanya itu anda dapat menghubungi langsung ke nomor whatsapp yakni 081380070175. (*)
Discussion about this post