• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Hilirisasi Industri Batu Bara Kaltim Bergantung Pusat

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Juni 2021 | 05:44
Reading Time: 1 min read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BALIKPAPAN — Kebijakan pemerintah pusat dinilai sangat mempengaruhi program hilirisasi industri sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Timur.

Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman Purwadi menyatakan regulasi yang jelas dan mengikat sangat penting terkait hilirisasi SDA di Kaltim.

PILIHAN REDAKSI

Batu Bara Sitaan di Kaltim Resmi Dilelang, Nilainya Tembus Rp20,9 Miliar

Batu Bara Sitaan di Kaltim Resmi Dilelang, Nilainya Tembus Rp20,9 Miliar

9 Juli 2026 | 08:22
RKAB Dipangkas, Kutim Khawatir Kehilangan Rp2,34 Triliun dan 10 Ribu Pekerja Berisiko PHK

RKAB Dipangkas, Kutim Khawatir Kehilangan Rp2,34 Triliun dan 10 Ribu Pekerja Berisiko PHK

25 Juni 2026 | 10:03

“Aturan hilirisasi dari pemerintah harus clear dulu. Misalnya bagi yang tidak melakukan [hilirisasi] itu apa sanksinya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (10/6).

Dia melanjutkan, perusahan yang ingin melakukan hilirisasi harus dikategorikan secara jelas sesuai sektor usaha masing-masing.

“Seperti apa yang harus melakukan hilirisasi tersebut, apakah semua sektor atau terbatas pada sektor yang terkait SDA saja yang tadi saya sebutkan di atas,” katanya.

Terkait UU Cipta Kerja, Purwadi mengatakan pasal mengenai pajak 0 persen bagi sektor tambang batu bara dengan syarat mereka lakukan hilirisasi masih belum jelas. “Seperti apa itu belum clear,” katanya.

Menurutnya, Pemprov Kaltim akan kesulitan mengintervensi wilayah bisnis pertambangan apabila telah mendapat izin dari pemerintah pusat dikarenakan beberapa kewenangan penting terkait sektor pertambangan khususnya pemanfaatan SDA di daerah akan di tarik kembali oleh pemerintah pusat.

“Sedih sekali ketika daerah cuma dapat rusak lingkungan hidup nya dan bencana macam-macam di sana sini. [Seperti] simalakama maju kena mundur kena menurut saya,” terangnya.

Adapun, dia mengharapkan agar kebijakan tersebut tidak hanya dilihat dari perhitungan untung rugi bisnis semata, apalagi sampai menyebabkan bencana alam dan sosial di daerah.

“Semua tergantung di Jakarta,” pungkasnya. (*)

Tags: Batu BaraIndustri HilirKalimantan Timur
Previous Post

Sempat Ditutup 46 Hari, Jembatan Mahkota II Samarinda Akhirnya Dibuka

Next Post

Bansos Tunai untuk Warga Penajam Disetop

BACA JUGA

Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

13 Juli 2026 | 12:38
Habitat Digusur Sawit, Buaya di Kutim Mulai Teror Warga

Habitat Digusur Sawit, Buaya di Kutim Mulai Teror Warga

13 Juli 2026 | 12:22
Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

13 Juli 2026 | 08:28
Dapur MBG Bontang Kembali Mengebul, Bagaimana Nasib Sekolah Elite? Isu Petugas SPPG jadi ASN Ramai, Ini Respons BGN Bontang PPPK BGN 2025 Dibuka, 32 Ribu Formasi Disiapkan 3 Bulan Berjalan, Dapur Program MBG di Bontang Belum Bersertifikat Halal dan Higienis Di Balik Piring Ompreng Program MBG Bontang: Tantangan Rp10 Ribu untuk Gizi Seimbang Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Pesisir Bontang Hadapi Tantangan Cuaca dan Transportasi Kaltim Targetkan 371 SPPG, Anak Sekolah jadi Prioritas Program Makanan Bergizi Gratis di Bontang Bikin Warga Dapat Peluang Kerja

Dapur MBG Bontang Kembali Mengebul, Bagaimana Nasib Sekolah Elite?

13 Juli 2026 | 08:15
Kejar-kejaran di Lampu Merah Balikpapan, Pengamen Ini Nekat Lawan Satpol PP

Kejar-kejaran di Lampu Merah Balikpapan, Pengamen Ini Nekat Lawan Satpol PP

12 Juli 2026 | 21:36
Wali Kota Neni: Insentif Guru Mengaji di Bontang Aman Pemotongan

Wali Kota Neni: Insentif Guru Mengaji di Bontang Aman Pemotongan

12 Juli 2026 | 19:14
Next Post
Gaji di Bawah Rp3,5 Juta? Siap-Siap Dapat Subsidi Upah Mulai Juni 26 Ribu Keluarga di Kaltim Sudah Terima BLT Dana Desa

Bansos Tunai untuk Warga Penajam Disetop

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49

Terbaru

Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

Cekcok di Kafe Sambaliung Berujung Penikaman, Pelaku Dikepung Polres Berau di Atas Kapal

13 Juli 2026 | 12:38
Habitat Digusur Sawit, Buaya di Kutim Mulai Teror Warga

Habitat Digusur Sawit, Buaya di Kutim Mulai Teror Warga

13 Juli 2026 | 12:22
Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir Jangan Panic Buying! Stok BBM di Balikpapan Diklaim Aman

Dilema BBM Subsidi Kaltim: Warga Lokal Mengantre, Pelat Luar Tak Bisa Diblokir

13 Juli 2026 | 08:46
Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

Bebas Pungli dan Transparan, Sistem Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Berlaku Agustus

13 Juli 2026 | 08:28
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved