Pranala.co, KALTIM – Fakta mengejutkan kembali terungkap dari pengawasan mutu beras di Indonesia. Dari 10 merek beras premium yang diperiksa Kementerian Perdagangan (Kemendag), hanya satu yang benar-benar memenuhi standar mutu.
Temuan itu disampaikan langsung Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, Senin (14/7/2025).
“Kami telah memeriksa 35 kemasan dari 10 merek beras premium. Hasilnya, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu,” ujar Moga dalam keterangan tertulisnya.
Pengujian dilakukan terhadap 35 kemasan beras yang dibeli pada April 2025. Sebanyak 29 sampel memiliki nomor pendaftaran dan mencantumkan label premium. Namun kenyataannya, sebagian besar tak sesuai dengan klaim tersebut.
Selain itu: 1 sampel tak memiliki nomor pendaftaran dan masuk kategori beras khusus dan 5 sampel lainnya juga tak memiliki nomor pendaftaran dan tidak jelas mutu serta klasifikasinya.
Ini bukan kali pertama Kemendag menemukan pelanggaran pada produk beras. Pada Maret 2025, PKTN telah mendeteksi 30 dari 98 produk beras di 62 kabupaten/kota tidak sesuai ketentuan.
“Kuantitasnya tidak sesuai, bisa jadi lebih ringan dari label atau tidak akurat,” ungkap Moga.
Atas temuan tersebut, Kemendag menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada para pelaku usaha pengemas beras. Selain itu, pengusaha juga diwajibkan mengikuti pembinaan daring oleh Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) pada 17 April 2025.
Moga memastikan, pengawasan tak berhenti sampai di situ.
“Kami terus pantau pelaksanaan sanksi dan penerapan hasil pembinaan dalam waktu 30 hari setelah sanksi ditetapkan,” tegasnya.
Beberapa pengusaha, lanjut Moga, telah merespons cepat dengan menyampaikan surat pernyataan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Mereka juga telah melakukan tera ulang alat timbang yang digunakan untuk pengemasan dan pengendalian mutu.
















