pranala.co – Polresta Samarinda menggerebek lokasi perjudian dadu dan sabung ayam di Jalan Abadi, Kecamatan Palaran, Kamis (22/12/22). Hasilnya, tujuh orang pelaku perjudian serta bandar berhasil diamankan.
Penggerebekan arena sabu ayam dan lokasi judi itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui Program Betakun Pak Kapolres. Informasi itu lantas ditindaklanjuti Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dengan memerintahkan penyidik melakukan pengecekan.
Penyidik Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi sekitar pukul 15.30 WITA. Puluhan orang yang tengah asyik berjudi dadu langsung kocar-kacir menghindari penangkapan petugas.
Meski demikian, 7 orang berhasil diamankan polisi termasuk bandar yang mengoperasikan lokasi perjudian tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp9,1 juta, 3 kotak dadu beserta karpet dadu, enam ekor ayam aduan, dan 15 unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, lokasi perjudian dioperasikan DN (45) yang juga berperan sebagai bandar. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membuka arena judi karena terhimpit masalah ekonomi.
“Pelaku tidak memiliki pekerjaan sehingga nekat membuka lokasi judi karena butuh uang. Jadi berperan juga sebagai bandar,” jelas Kombes Ary dikutip Sabtu (24/12/2022).
Dari hasil membuka lokasi judi tersebut, tersangka mengaku meraup untung ratusan ribu per hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum paling lama 10 tahun penjara.
Sementara lokasi judi milik tersangka langsung dihancurkan oleh polisi agar tidak digunakan kembali. (*)
Discussion about this post