SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu mengamankan seorang pria berinisial YK atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kejadian tragis tersebut terjadi Selasa, 7 Mei 2024, sekira pukul 15.00 WITA, ketika korban sedang tertidur di rumahnya.
Wakapolsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (3/7/2024), menyebutkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Jalan KS Tubun, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, 1 Juli 2024.
“Pelaku kami tangkap di Jalan KS Tubun, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, pada 1 Juli 2024,” ujar AKP Marthen Roson.
Kejadian berawal ketika korban terbangun dari tidurnya dan merasakan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku. Dalam keadaan ketakutan, korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Samarinda Ulu.
Dalam operasi cepat, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar baju kemeja sekolah warna putih, satu lembar rok panjang warna putih, dan satu lembar pakaian dalam warna pink.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu,” tambahnya. (*)
Discussion about this post