pranala.co – Setiap pekerja, menurut hukum berlaku, memiliki hak dan kesempatan yang sama. Termasuk untuk mendirikan ataupun bergabung dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan.
Secara normatif, definisi Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang, Kalimantan Timur, Ahmad Aznem, serikat pekerja sendiri memiliki tujuan yang telah diatur oleh hukum yaitu bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Menilik pada tujuan dari serikat pekerja tersebut, maka setidaknya ada 6 fungsi dari serikat pekerja/serikat buruh yaitu:
- sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
- sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
- sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
- sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan;
- sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;
Dalam perusahaan, kedudukan serikat pekerja ini penting karena untuk memastikan bahwa kedudukan dan hak pekerja dapat seimbang dengan kewajiban yang dilakukan pekerja untuk pengusaha. Karena itu Serikat Pekerja memiliki hak tertentu yang diantaranya adalah:
- Berhak membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
- Berhak mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
- Berhak mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
- Berhak membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. dan;
- Berhak melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, kewajiban Serikat pekerja/serikat buruh adalah
- Berkewajiban melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
- Berkewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya, dan;
- Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Dalam konteks mewakili anggota di Pengadilan Hubungan Industrial, lanjut Aznem untuk mengetahui dengan tepat kapasitas dari para pihak yang bersengketa. Menurutnya, pihak yang dapat mengajukan suatu gugatan/ dapat digugat adalah orang yang memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Kalau hal ini tidak dipenuhi, maka konsekuensi tidak dipenuhinya syarat tersebut adalah gugatan mengandung cacat formil.
Hal ini pernah terjadi dalam satu perkara yang telah diputus MA melalui Putusan MA No. 529 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 19 September 2016 dimana permohonan kasasi tersebut tidak diterima karenatidak jelas kapasitas yang bertindak atas nama perseroan dalam surat kuasa khusus. [ADS]
Discussion about this post