DPRD Kalimantan Timur memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) lewat panitia khusus rancangan peraturan daerah (raperda).
Ketua Pansus DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid mengatakan naskah Raperda ketertiban masyarakat telah disepakati oleh semua anggota Pansus dan pihak-pihak terkait.
“Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan,” ujarnya.
Menurut Harun, Raperda Tratibumlinmas bertujuan mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di Kalimantan Timur.
Raperda itu mengatur 13 jenis ketertiban, yaitu tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan, dan tertib sosial.
Kemudian tertib administrasi, tertib kependudukan, tertib keagamaan, tertib kebersihan, tertib ketenangan, tertib kesehatan, tertib keamanan, dan tertib ketenteraman.
“Raperda itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan,” urai Harun.
Raperda Tratibumlinmas, lanjutnya, juga mengatur denda dari pelanggar ketertiban tidak masuk ke kas negara, melainkan ke kas daerah.
“Kami ingin denda itu masuk ke kas daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Itu sudah pernah ada di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” katanya.
Setelah finalisasi naskah Raperda Tratibumlinmas, Pansus Ranperda DPRD Kaltim akan menggelar uji publik pada 5 November 2023 di Balikpapan.
Harun mengatakan uji publik itu akan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan.
“Kami akan mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait Ranperda ini,” ucapnya.
Setelah uji publik, Pansus Ranperda DPRD Kaltim akan melakukan fasilitasi ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. Pada 16 November 2023, Pansus itu akan menyampaikan laporan akhirnya di rapat paripurna DPRD Kaltim.
“Insya Allah, Ranperda Tratibumlinmas bisa segera disahkan menjadi Perda,” ujar Harun. (*)
Discussion about this post