DLH Kaltim membeberkan data penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2021.
pranala.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim membeberkan data penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2021.
Dari hasil penilaian 4 perusahaan batu bara masuk daftar hitam. Hal ini dipaparkan Kepala DLH Kaltim EA Rafiddin Rizal dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kaltim, Senin (18/4/2022).
Rafiddin mengatakan, penilaian diberikan kepada perusahaan di sektor kegiatan batu bara, industri dan jasa, industri kelapa sawit, hutan alam dan hutan tanaman. Penilaian diberikan terhadap pengelolaan air, udara dan limbah B3.
“Merah merupakan penilaian kurang, kalau hitam cenderung mengabaikan pengelolaan lingkungan hidupnya,” terang Rafiddin.
Diungkapkannya, dari 255 perusahaan yang diberikan penilaian proper, terdapat 4 perusahaan yang masuk penilaian hitam. Semuanya merupakan perusahaan di sektor batu bara.
Sementara terdapat 11 perusahaan industri jasa, 19 perusahaan minyak kelapa sawit, 1 UPHHK-HT (Hutan Tanaman), dan 2 UPHHK-HA (Hutan Alam) yang masuk penilaian merah.
“Hal yang fatal kalau hitam penilaiannya. Yang sudah dua kali nilainya hitam, harusnya bisa penegakan hukum. Izinnya dikembalikan, misal ke kabupaten/kota yang memberikan,” katanya.
Sementara Ekti Imanuel Anggota Komisi III DPRD Kaltim, meminta data nama perusahaan yang masuk penilaian hitam DLH Kaltim.
Menurutnya, pengelolaan lingkungan tidak boleh dikesampingkan oleh perusahaan di sektor kegiatan apapun. Bila sudah diberikan nilai namun tidak melakukan pembenahan, maka perusahaan tersebut sudah cenderung abai.
“Tadi kita minta daftarnya 4 perusahaan yang masuk nilai hitam, tapi DLH beralasan tunggu SK Gubernur. Nanti kita bisa panggil mereka, atau kita langsung ke lapangan meninjau perusahaan itu,” jelasnya.
(ky/id)
Discussion about this post