SAMARINDA – Partai Golkar dipastikan akan mencopot Makmur HAPK dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltim. Meski begitu, mantan Bupati Berau ini mengaku belum mengetahui secara pasti surat yang dikirim dari DPP Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya santer diberitkan, jika Makmur HAPK akan digantikan oleh kader Partai Golkar lainnya, Hasanuddin Mas’ud di pucuk pimpinan kursi wakil rakyat Kaltim tersebut. Sementara itu, Makmur mengaku hingga kini belum mendapat panggilan dari Pengurus DPD Partai Golkar Kaltim.
“Saya belum berkomunikasi dan bahkan saya belum pernah dipanggil,” ungkapnya, Senin (21/6).
Dikatakan Makmur, partai politik memang boleh mengajukan usulan-usulan. Namun, usulan tersebut tetap akan digodok dan ditentukan DPRD Kaltim. Apalagi, lanjutnya, penggantian yang dilakukan adalah Ketua DPRD Kaltim.
Saat dikonfirmasi mengenai usulan Fraksi Golkar menyoal pergantian antarwaktu (PAW) yang bisa saja ditolak fraksi partai lain, Makmur tidak berkomentar lebih lanjut.
“Semua berhak menyampaikan sesuatu kepada yang lebih tinggi. Usulan diterima atau tidak, bergantung kepada kepengurusan. Yang penting saya sampaikan apa adanya. Saya ingin memberikan pelajaran yang baik kepada generasi di depan,” ucap Makmur HAPK.
Selain itu, kader senior Golkar Kaltim yang sudah 30 tahun bersama partai beringin itu juga membantah adanya wacana pergantian kursi Ketua DPRD itu berdasarkan kesepakatan sebelum dirinya dilantik menjadi wakil rakyat pada 2019.
“Tidak ada perjanjian apapun. Sesuai aturan partai, saya diperintahkan mengemban tugas sebagai ketua, ya saya jalani. Sebagai pribadi yang baik dan sebagai anggota partai yang baik, saya menyampaikan sesuatu. Diterima atau tidaknya bukan urusan kita,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar surat pergantian antarwaktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang mengganti Makmur HAPK dengan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menimbulkan pertanyaan di kalangan kader partai beringin tersebut.
Sebab, surat bernomor B-600/Golkar/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 masih belum dapat dipastikan kebenarannya.
Bahkan, Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin menyatakan belum menerima surat PAW yang dimaksud. Namun dia menjelaskan, jika surat itu memang benar ada maka akan dinilai mekanismenya, lalu kemudian ditindaklanjuti.
“Kami belum dapat suratnya. Kalau sudah kami sampaikan,” katanya seperti dilansir Presisi.co pada Sabtu (20/6).
Dia juga menyebut, regulasi PAW pimpinan sebenarnya diatur dalam perundang-undangan, baik dalam peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun dalam internal partai. Pun aturan tersebut yang nantinya akan dipertimbangkan jika surat PAW tersebut benar.
“Kami lihat dulu suratnya. Biasanya kalau benar, tiga hari ke depan datang suratnya,” terangnya.
Sebelumnya, dalam surat beredar mengatasnamakan DPP Golkar tersebut memuat empat poin dasar persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, dari tangan Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud.
Pertama, menyampaikan dasar hukum pergantian antarwaktu berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Keputusan Rapimnas Golkar, Surat Edaran DPP Golkar, dan Surat DPD Golkar Kaltim pada 15 Maret 2021.
Kedua, DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan PAW pimpinan DPRD Kaltim dengan sisa masa jabatan 2019-2024 kepada saudara Hasanuddin Mas’ud.
Ketiga, meminta DPD Golkar Kaltim menindaklanjuti surat tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Terakhir, agar surat tersebut dapat ditindaklanjuti dan diperhatikan. (*)
Discussion about this post