MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menggelar kembali proses sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis Bontang Lestari. Dengan agenda pembacaan keberatan hingga tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menerangkan poin eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa Basir tercatat dalam 12 lembar.
Namun ia belum bisa menjelaskan poin rinci mengenai keberatan tersebut. “Kebanyakan mengenai pokok perkara,” terangnya.
Sehingga ia berharap kepada majelis hakim agar perkara ini terus diungkap melalui proses persidangan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang. Rencananya pembacaan putusan sela akan terjadi Senin (17/7/2023). Setelah itu dipastikan pemeriksaan saksi akan digelar bersamaan.
Artinya tiga terdakwa akan di dudukkan di kursi pesakitan sekaligus. Mengingat saksi yang akan dimintai keterangan orangnya sama. Terkait tiga terdakwa ini tidak ada opsi tuntutan pembayaran uang pengganti. Mengingat mereka diduga tidak menerima uang dari pembebasan ini.
“Melainkan yang mengambil itu ialah Sayid Husein Assegaf dan Marmin,” urai dia.
Sebelumnya, setelah pembacaan dakwaan terdakwa Basir pun mengajukan eksepsi atau keberatan. “Jadi hanya satu yang eksepsi. Dua terdakwa lain yakni Rendi Iriawan dan Noorhayati justru menerima,” sebutnya.
Kejari Bontang sebelumnya melimpahkan dua berkas. Satu berkas atas nama terdakwa Basir dan Rendi. Satu berkas lainnya dengan terdakwa Noorhayati.
Tiga mantan pejabat diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk bandara perintis Bontang Lestari tahun 2012.
Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis Bontang Lestari mencapai 145.238 meter persegi. Kejaksaan memiliki barang bukti yang berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Nilainya mulai Rp205.700.000 hingga tertinggi Rp1.841.270.000. (*)
Discussion about this post