OPSNAL Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Unit Reskrim Muara Badak menangkap seorang pria yang didiuga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Poros Citra, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pria berinisial P atau yang terkenal dengan si Gondrong itu diamankan personel gabungan, Kamis (30/3/2023) pukul 10.00 Wita.
Kepala Polres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menguraikan, aktivitas si gondrong saat mengedarkan barang haram tersebut diketahui berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Tak lama berselang dari laporan itu, polisi langsung menangkap gondrong saat berada di dalam rumahnya.
“Hasil penggeledahan ditemukan tiga poket sabu di dalam bungkus plastik seberat 0,68 gram. Saat diintrogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal atau sistem jejak,” terang Mandiyono.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 2,3 juta, dua sendok takar, satu tas kecil, dan dua ponsel.
Atas perbuatannya itu, si Gondrong harus rela berlebaran di balik jeruji besi alias penjara. Dia juga dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post