BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (21/3/2025), Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing mengungkapkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 72,38 gram.
Tersangka perempuan ini berinisial EHD (46), warga Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Dari hasil interogasi awal, EHD mengakui bahwa barang bukti berupa sabu tersebut merupakan miliknya.
Ia memperoleh barang haram itu dari seseorang yang identitasnya belum diketahui dan hanya pernah bertemu sekali melalui metode “jejak” yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan ini berkat kontribusi aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada kami. Tim Satresnarkoba segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing dalam keterangan resminya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat total 72,38 gram dan satu unit ponsel merek Samsung A35 berwarna ungu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, EHD terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bontang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba yang mengancam generasi muda dan lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan pernah lelah memerangi peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui hotline “110” atau menghubungi nomor WhatsApp Kapolres Bontang di 0822-5252-8823. Kapolres menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan dan kenyamanan masyarakat yang memberikan informasi. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post