pranala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi di Bank Kaltimtara yang diduga melibatkan kakak kandung Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud, Hasanuddin Mas’ud dan seseorang yang bernama Muhammad Said Amin.
Laporan itu dilayangkan oleh Forum Aliansi Kontra Korupsi (FAKK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI).
“Setelah kami cek, benar ada laporan pengaduan masyarakat dimaksud yang telah diterima pada bagian persuratan KPK,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (17/2).
Ali tidak menyampaikan detail isi pengaduan dugaan korupsi dimaksud. Namun, ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Tentu kami akan pelajari dan tindaklanjuti dengan proses verifikasi dan telaah lebih lanjut,” ucap Ali.
Dalam laporannya, pelapor turut menyerahkan temuan BPK terkait kucuran kredit melalui Bank Kaltimtara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kepada KPK.
Direktur Eksekutif PILHI, Syamsir Anchi, menambahkan kredit yang dikucurkan kepada PT Hasamin Bahar Lines milik Hasanuddin Mas’ud dan PT Core Mineral Resources milik Muhammad Said Amin diduga fiktif.
“KPK harus memeriksa kedua pemilik perusahaan tersebut, Hasanuddin Mas’ud dan Muhammad Said Amin sebagai terduga agar dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp240 miliar bisa diungkap secara hukum,” ucap Syamsir dalam keterangan tertulis. [red]
Discussion about this post