Pranala.co, SAMARINDA – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar usai menerima laporan masyarakat.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, memimpin langsung press release kasus ini di Aula Mapolsek, Selasa (23/9/2025).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar pelabuhan. Lokasi itu kerap menjadi titik pertemuan buruh dan sopir travel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku di lokasi berbeda.
Pelaku pertama berinisial H ditangkap di sekitar Pelabuhan Samarinda. Dari tangannya, polisi mengamankan 33 poket sabu dengan total berat bruto 14,19 gram. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Supra hitam, plastik bening, dan satu unit handphone Xiaomi.
Sementara pelaku kedua berinisial AA ditangkap di Jalan Sultan Alimudin, Kelurahan Sambutan, tepat di depan Masjid Syaichona Cholil. Dari AA, petugas menyita 44 bungkus plastik sabu dengan total berat bruto 20,35 gram, plastik hitam, serta handphone Vivo warna hitam.
AKP Yusuf menjelaskan, para pelaku mendapat keuntungan Rp50 ribu dari setiap poket sabu yang dijual. Satu poket sabu mereka pasarkan seharga Rp200 ribu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kerja sama masyarakat sangat penting agar lingkungan kita bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















