pranala.co – Dua pengedar sabu-sabu asal Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang, Senin (18/7/2022).
Mereka adalah R (28) dan L (33). Keduanya diketahui terlibat peredaran dan mendapatkan sabu-sabu tersebut dari salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bayur Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Usai mendapatkan informasi, polisi langsung mengintai sebuah rumah di wilayah Jalan Kapal Selam 1 RT 19 LokTuan yang dicurigai sebagai kediaman R sekira pukul 16.00 Wita.
Saat proses pengintaian, R berada di depan rumah. Tak lama berselang, polisi menangkap dan menggeledah badan maupun isi di dalam rumahnya. Proses penggeledahan turut melibatkan Ketua RT setempat.
“Dari tangan kiri tersangka R didapati satu poket sabu dan uang Rp 700 ribu. Lalu di dalam rumah didapati enam poket sabu yang disimpan di dalam kotak HP di atas lemari pakaian,” bebernya.
Dari pengakuan R saat diintrogasi, sambung Mandiyono, dia mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama H yang merupakan narapidana di Lapas Bayur Samarinda melalui perantara warga Loktuan lainnya berinisial L.
Dari informasi itu, polisi lalu kembali memburu L di rumahnya, Jalan Kapal Feri RT 10 Lok Tuan sekitar pukul 18.00 Wita. Hasilnya didapati dua poket sabu, alat isap, dua ponsel, satu bungkua roko, dan satu tas slempang.
“Tersangka L mengakui sabu itu berasal dari saudara H yang berada di Lapas Bayur Samarinda. Kami saat ini sedang mencari saudara H tersebut,” terangnya.
Atas kejadian itu, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post