pranala.co – Dua terdakwa pemasok narkoba jenis pil koplo pasrah. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menjatuhkan vonis yakni penjara masing-masing selama dua tahun.
Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidharta menerangkan keduanya, pengedar pil koplo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar secara bersama-sama,” terangnya.
Tak hanya itu keduanya juga harus harus membayar denda sebesar masing-masing Rp 2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.
Majelis hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebutnya.
Adapun 422 pil DMP serta 2 ribu butir pil Y dimusnahkan. Sementara barang bukti uang tunai senilai Rp 290 ribu dirampas untuk negara.
Diketahui dua terdakwa yang merupakan warga Loktuan ini ditangkap Satreskoba Polres Bontang pada Oktober silam. Sekira 13.30 di Jalan Slamet Riyadi.
2 ribu pil Y yang didapati petugas itu merupakan salah satu obat antipsikotik. Tergolong obat keras yang tidak boleh sembarangan didperjualbelikan.
Barang ini didapatkan dari aplikasi berbelanja secara daring. Pemesanan dilakukan oleh terdakwa M Lutfil Hakim. Akan tetapi pengedarannya dilakukan bersama-sama dengan Safri Shaleh.
Pil DMP umumnya merupakan obat batuk. Obat ini bekerja di sistem susunan saraf pusat. Jika dikonsumsi melebihi dosis maka menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Sebelumnya JPU menuntut keduanya dengan tiga tahun penjara. Dengan denda sebesar Rp 2 miliar. Ketentuannya jika denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama tiga bulan. (*)
Discussion about this post