• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 24 Maret 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Dua Pengedar Pil Koplo Divonis Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Editor Suriadi Said
4 Februari 2023 | 20:18
Reading Time: 1 min read
0
JPU Tempuh Banding kepada Pengedar Sabu di Bontang yang Divonis Penjara Lima Tahun Dua Pengedar Pil Koplo Divonis Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar Dua Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah LPK Gigacom Ajukan Kasasi

Ilustrasi persidangan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Dua terdakwa pemasok narkoba jenis pil koplo pasrah. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menjatuhkan vonis yakni penjara masing-masing selama dua tahun.

Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidharta menerangkan keduanya, pengedar pil koplo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar secara bersama-sama,” terangnya.

PILIHAN REDAKSI

Pelaku Penganiayaan di Kampung Baru Divonis 2,5 Tahun Bui

Tak Miliki Pekerjaan, Pasutri di Guntung Kompak Jual Sabu

Pria Paruh Baya di Loa Kulu Terancam Habiskan Hidup di Penjara Gegara Sabu

Tak hanya itu keduanya juga harus harus membayar denda sebesar masing-masing Rp 2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Majelis hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebutnya.

Adapun 422 pil DMP serta 2 ribu butir pil Y dimusnahkan. Sementara barang bukti uang tunai senilai Rp 290 ribu dirampas untuk negara.

Diketahui dua terdakwa yang merupakan warga Loktuan ini ditangkap Satreskoba Polres Bontang pada Oktober silam. Sekira 13.30 di Jalan Slamet Riyadi.

2 ribu pil Y yang didapati petugas itu merupakan salah satu obat antipsikotik. Tergolong obat keras yang tidak boleh sembarangan didperjualbelikan.

Barang ini didapatkan dari aplikasi berbelanja secara daring. Pemesanan dilakukan oleh terdakwa M Lutfil Hakim. Akan tetapi pengedarannya dilakukan bersama-sama dengan Safri Shaleh.

Pil DMP umumnya merupakan obat batuk. Obat ini bekerja di sistem susunan saraf pusat. Jika dikonsumsi melebihi dosis maka menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Sebelumnya JPU menuntut keduanya dengan tiga tahun penjara. Dengan denda sebesar Rp 2 miliar. Ketentuannya jika denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama tiga bulan. (*)

Penulis: Junaidi
ShareTweetSend

BACA JUGA

Cari Ketua Baru, MUI Bontang Bakal Gelar Pleno
Bontang

Cari Ketua Baru, MUI Bontang Bakal Gelar Pleno

24 Maret 2023 | 10:40
Tahun Ini Kuota Beasiswa Ditambah, Insentif Pegiat Agama di Bontang Naik
Bontang

Tahun Ini Kuota Beasiswa Ditambah, Insentif Pegiat Agama di Bontang Naik

24 Maret 2023 | 10:11
Targetkan Peringkat Kedua di MTQ Provinsi, Wali Kota Bontang Janjikan Kenaikan Bonus
Bontang

Targetkan Peringkat Kedua di MTQ Provinsi, Wali Kota Bontang Janjikan Kenaikan Bonus

24 Maret 2023 | 09:48
Pelaku Penganiayaan di Kampung Baru Divonis 2,5 Tahun Bui
Bontang

Pelaku Penganiayaan di Kampung Baru Divonis 2,5 Tahun Bui

24 Maret 2023 | 05:17
Hampir dua Bulan Stok Vaksin Covid-19 di Bontang Masih Kosong
Bontang

Hampir dua Bulan Stok Vaksin Covid-19 di Bontang Masih Kosong

24 Maret 2023 | 05:02
Pawai Obor Lok Tuan bakal Digelar Lebih Meriah saat Takbiran Nanti
Bontang

Pawai Obor Lok Tuan bakal Digelar Lebih Meriah saat Takbiran Nanti

23 Maret 2023 | 22:11
Next Post
Bontang City FC Libur Latihan Usai Juara Piala Soeratin U-17, Rencanakan Tambah Amunisi

Bontang City FC Libur Latihan Usai Juara Piala Soeratin U-17, Rencanakan Tambah Amunisi

Selamat! Natasya Priyanka Terpilih sebagai Putri Indonesia Kaltim 2023

Selamat! Natasya Priyanka Terpilih sebagai Putri Indonesia Kaltim 2023

Discussion about this post

TRENDING

  • Pemkot Samarinda Terbitkan Larangan Penukaran Uang Lebaran Tak Resmi

    Pemkot Samarinda Terbitkan Larangan Penukaran Uang Lebaran Tak Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Miliki Pekerjaan, Pasutri di Guntung Kompak Jual Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditemukan Mengambang, Identitas Mayat Pria di Pantai Muara Badak Masih Misterius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Kadar Zakat Fitrah dan Harta di Bontang Naik, Fidiah Turun, Begini Penjelasan Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pawai Obor Lok Tuan bakal Digelar Lebih Meriah saat Takbiran Nanti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cari Ketua Baru, MUI Bontang Bakal Gelar Pleno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buletin Dakwah Kaffah Edisi 188: Mari Siapkan Diri Menyambut Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Sebut Posisi Hilal 1 Ramadan Sudah Terlihat, Salat Tarawih Berpotensi Mulai Malam Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Kuota Beasiswa Ditambah, Insentif Pegiat Agama di Bontang Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In