PRANALA.CO, Samarinda – Drama politik Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) kembali memanas. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini menantang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, sebagai pemenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi MK, Kamis (12/12/2024), gugatan tersebut didaftarkan sehari sebelumnya, tepatnya Rabu (11/12/2024), dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) bernomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Meski demikian, perkara ini masih menunggu nomor registrasi resmi dari MK untuk melanjutkan proses hukum.
Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi, KPU Kaltim menetapkan pasangan Rudy-Seno sebagai peraih suara terbanyak dengan 996.399 suara atau 55,7 persen.
Sementara pasangan petahana Isran-Hadi memperoleh 793.793 suara atau 44,3 persen. Namun, Isran-Hadi menggugat keputusan tersebut, menunjuk tiga ahli hukum ternama sebagai kuasa hukum mereka, yakni Refly Harun, Jaenal M, dan Raden Violla Reininda Hafidz.
Keputusan akhir terkait kemenangan Rudy-Seno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Kaltim kini bergantung pada hasil sidang sengketa di MK.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pihaknya membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada hingga 18 Desember 2024. Pemohon memiliki waktu maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan suara untuk mendaftarkan gugatan. Setelah permohonan diajukan, MK memberi waktu tiga hari kerja bagi pemohon untuk melengkapi dokumen melalui sistem e-APPP.
“Permohonan yang memenuhi syarat akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), dan pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan,” ujar Suhartoyo di Jakarta.
Proses persidangan akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada Januari 2025. Sidang akan dilaksanakan dalam tiga panel, masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Menurut aturan, Mahkamah wajib memutuskan perkara sengketa Pilkada dalam tenggat waktu 45 hari kerja setelah permohonan dicatat di e-BPRK. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post