
Samarinda, PRANALA.CO – Lahan pendidikan itu kini tak lagi hijau seperti dulu. Tepat di jantung Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, jejak galian tambang membekas seluas 3,26 hektare. Bekas-bekas pengerukan tanah itu meninggalkan luka dalam, bukan hanya di bentang alam, tetapi juga di hati para pencinta lingkungan dan dunia pendidikan Kalimantan Timur.
Kini, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur tengah bekerja keras memburu saksi kunci untuk mengungkap dalang di balik penambangan ilegal di kawasan hutan pendidikan tersebut.
“Barang bukti minim jadi kendala kami. Maka cara terbaik adalah mencari saksi kunci yang sudah kami kantongi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, Senin (6/5/2025).
Dukungan bagi penegakan hukum ini datang dari berbagai penjuru. DPRD Kalimantan Timur dalam rapat dengar pendapat bersama aparat penegak hukum dan sejumlah instansi, sepakat mendorong Polda Kaltim agar menetapkan tersangka dalam dua pekan ke depan.
“Kegiatan penambangan di KHDTK Unmul adalah tindakan ilegal yang punya konsekuensi pidana dan perdata,” tegas Pimpinan Rapat Komisi Gabungan DPRD Kaltim, HM Darlis Pattalongi.
Masalah yang mereka hadapi tak sesederhana tambang ilegal biasa. Lokasi tambang tersebut diketahui tumpang tindih dengan konsesi milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri. Situasi menjadi semakin pelik ketika Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menemukan indikasi keterlibatan banyak pihak.
Balai Gakkum sendiri telah memanggil 14 saksi dan memeriksa 10 orang. Kini, semua mata tertuju pada upaya penyidikan yang tengah berlangsung dan diharapkan rampung dalam dua minggu.
Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM Kaltim, dalam rapat tersebut mengungkapkan pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak pada 7 April 2025 dan menemukan langsung aktivitas tambang ilegal. Temuan itu memperkuat dasar Polda Kaltim untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Di lapangan, garis polisi sudah dipasang. Proses hukum berjalan. Namun, DPRD Kaltim tak ingin hanya berhenti di ranah pidana. Mereka meminta Universitas Mulawarman melalui Fakultas Kehutanan dan pengelola KHDTK segera menghitung valuasi ekonomi atas kerugian akibat tambang ilegal itu. Hasil perhitungan itu akan digunakan sebagai dasar tuntutan perdata.
“Kami ingin ini menjadi pelajaran penting. Ada kerugian lingkungan, pendidikan, dan aset daerah yang harus dipulihkan,” kata Darlis.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, DPRD Kaltim juga sepakat membentuk tim pengawas untuk memantau proses hukum dan memastikan tak ada kejadian serupa terulang.
Rapat dengar pendapat itu dihadiri lengkap Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Dinas PMPTSP Kaltim, Rektor Unmul, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, pengelola KHDTK, Yayasan Ulin Nusantara Lestari, serta Aliansi Rimbawan Bersatu Kaltim. [ADS/DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 2