pranala.co – Jajaran Komisi I DPRD Bontang mempertanyakan mekanisme pemberian hibah bantuan sosial (bansos) kepada Bagian Kesejahteraan (Kesra) Pemkot Bontang.
Anggota Komisi I, Abdul Haris menyampaikan, bahwa hibah bansos khususnya kepada tempat-tempat ibadah, kerap dipertanyakan masyarakat. Sebab nominalnya dibatasi hanya maksimal Rp 150 juta. Nominal itu dianggap terlalu kecil untuk pembangunan rumah ibadah.
“Sementara permohonan dana yang masuk rata-rata di atas Rp 200 juta,” ujarnya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lantai II Kantor DPRD Bontang, Senin (18/7/2022).
Untuk itu, perlunya mereka mendapat informasi agar turut ikut menyosialisasikan kepada masyarakat. Berdasarkan regulasi yang disampaikan Bagian Kesra, sambung Haris, penetapan nominal Rp 150 juta itu ternyata berdasarkan kajian perhitungan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang mana dengan PAD saat ini, Bontang dinilai hanya mampu memberikan dengan besaran nominal Rp 150 juta.
“Kalau ke depan PAD kita naik, maka bisa juga dana bansosnya naik,” terangnya didampingi Sekretaris Komisi I, Muhammad Irfan.
Selain itu, dalam regulasi tersebut juga diatur, bahwa pengajuan proposal harus dilakukan setahun sebelumnya. Bantuan ini juga tidak boleh diberikan selama dua tahun berturut-turut. Regulasi ini mengacu aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 6 tahun 2018.
“Jadi harus diselang-seling. Semisal tahun ini dapat, tahun depan tidak bisa dapat. Tahun depannya lagi baru bisa,” jelasnya. (ADS)
Discussion about this post