pranala.co – Menyusul kebijakan pemerintah pusat, Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang, akhirnya mengeluarkan surat edaran. Terkait pengawasan makanan siap saji yang mengandung nitrogen cair.
Kepala Diskes Bontang, drg Toetoek Pribadi Ekowati menerangkan surat ini bernomor 400.7.21.2/231/Dinkes.
“Ini menindaklanjuti surat edaran dari Kemenkes KL.02.02/C/90/2023. Seiring kejadian keracunan pangan akibat konsumsi makanan siap saji mengandung nitrogen cair,” terangnya.
Mengingat produk demikian yang tidak sesuai ketentuan dapat mengakibatkan gangguan kesehatan. Dalam surat tersebut, Dinkes meminta fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rujukan tingkat lanjut untuk mempersiapkan penanganan resiko terjadinya keracunan pangan. Jika ditemukan maka wajib melaporkan ke bagian surveilans Diskes.
Selain itu FKTP wajib memberikan edukasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap produk demikian yang beredar di masyarakat. Pasalnya potensi risiko kesehatan dapat berupa sesak napas, pusing, mual, muntah, kehilangan kesadaran, bahkan kematian.
“Pihak terkait dengan penggunaan nitrogen cair perlu memperhatikan upaya mitigasi resiko yang terkadung dalam pangan olahan,” sebutnya.
Penambahan nitrogen cair dapat menimbulkan empat masalah kesehatan. Bisa berefek pada kulit, kesulitan bernapas, tenggorokan seperti terbakar, dan kerusakan organ tubuh.
Dia menerangkan secara lebih rinci bahwa penambahan nitrogen cair yang tidak sesuai SOP dapat menyebabkan radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit. Uap yang dihasilkan dari makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair pun dapat memicu kesulitan bernapas yang cukup parah.
Mengonsumsi makanan yang sudah ditambahkan nitrogen cair dapat menyebabkan tenggorokan terasa seperti terbakar, karena suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh. Tidak sedikit kasus terparah menunjukkan bahwa ice smoke dapat memicu kerusakan internal organ tubuh.
Sementara seluruh OPD, penanggung jawab tempat usaha dan rekreasi, serta penyelenggara event wajib memberlakukan larangan penjualan pangan siap saji yang mengandung nitrogen cair.
Seluruh pelaku usaha tempat pengolahan makanan juga tidak direkomendasikan untuk menggunakan nitrogen cair pada produk sip saji yang dijual. (*)
Discussion about this post