BONTANG, pranala.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Bontang, Kalimantan Timur masih akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat perihal peraturan baru dalam hal pencatatan nama di KTP.
Aturan baru KTP terkait pencatatan nama tersebut, tertuang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dan Dokumen Kependudukan.
Aturan ini terdiri dari 9 pasal yang ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 kemarin.
Salah satu peraturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut yakni pencatatan nama di KTP yang tak boleh 1 kata dan maksimal 60 huruf.
Menanggapi atas adanya peraturan baru dari Permendagri tersebut, Kepala Disdukcapil Bontang sudah memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang hendak membuat KTP.
“Sudah kami informasikan bahwa terdapat nama-nama yang tidak perlu disingkat, jadi harus jelas tidak memiliki multi tafsir, intinya sudah kami sosialisasikan,” ujar Budiman.
Meskipun begitu, menurut Budiman, bagi masyarakat yang hendak membuat KTP pada peraturan baru ini masih akan disesuaikan terhadap berkas-berkas yang sudah tercantum sebelumnya seperti halnya akta kelahiran.
“Kalau dari kami meminta masyarakat menggunakan nama yang sudah pasti, karena nanti kalau sudah tercantum di akta kelahiran, dari data akta tersebut akan masuk ke dalam kartu keluarga, otomatis dalam KTP juga harus sama,” katanya.
Sementara itu, salah satu warga Bontang, Yudy Heryawan Juanda mengomentari atas adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Mendagri.
Menurutnya, peraturan tersebut merupakan peraturan yang cukup bagus untuk diterapkan di masyarakat dan tidak memberatkan.
“Saya pribadi tidak mempermasalahkan karena kebijakannya tidak mengganggu di masyarakat juga, malahan zaman sekarang untuk nama selalu panjang tidak ada yang satu kata,” ungkap Yudy. (ADS/re)
Discussion about this post