PRANALA.CO, Samarinda – Wali Kota/Bupati merupakan salah satu posisi kepala daerah yang banyak diminati bahkan diperebutkan. Namun, untuk bisa menjadi bupati juga tidak mudah.
Mereka yang ingin menjadi kepala daerah paling tidak harus mendapat dukungan dari partai politik yang memiliki suara di DPRD. Itu pun, ada minimal kursi di DPRD yang harus dipenuhi untuk bisa dicalonkan. Begitu juga bila maju melalui jalur independen, tantangannya jauh lebih sulit.
Selain dukungan politik, dana yang digelontorkan untuk bersaing menjadi kepala daerah juga tidak sedikit. Dengan berbagai tantangan tersebut, nyatanya masih banyak yang berminat menjadi Wali Kota/bupati. Faktor kekuasaan? Atau justru penghasilan?
Lalu, sebenarnya berapa sih gaji bupati? Berikut Pranala.co mengulasnya buat kalian.
Gaji kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Hingga saat ini, belum ada lagi perubahan dari beleid tersebut. Artinya, pendapatan para bupati belum pernah mengalami kenaikan.
Dalam PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati/Wali Kota ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara itu wakilnya hanya mendapat Rp1,8 juta per bulan. Gaji tersebut bahkan lebih kecil dari perangkat desa.
Besaran gaji yang diterima perangkat desa paling tinggi tercatat sebesar Rp2.224.420 atau 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II A. Sementara itu, gaji perangkat desa paling sedikit sebesar Rp2.022.200 per bulan atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS.
Perlu diingat, gaji perangkat desa bisa saja lebih tinggi dari besaran tersebut. Semua tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Dalam pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000, disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat bupati/Wali Kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan bupati/Wali Kota yaitu sebesar Rp3,78 juta per bulan. Sementara wakilnya mendapat Rp3,24 juta per bulan. Selain itu, mereka juga mendapat tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Ditambah lagi, kepala daerah dan wakilnya juga akan mendapat biaya sarana dan prasarana dalam hal ini rumah dinas beserta isinya. Biaya perawatan pun juga ditanggung. Fasilitas ini didapat hanya selama mereka menjabat.
Disisi lain, Wali Kota/bupati juga mendapatkan biaya operasional yang nilainya bisa ratusan juta. Biaya tersebut tentu saja tergantung dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Berikut rinciannya:
Sampai dengan Rp5 miliar, paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen.
<span;>Rp5 miliar – Rp10 miliar, paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen.
<span;>Rp10 miliar – Rp20 miliar, paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen. Rp20 miliar – Rp50 miliar, paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen..Rp50 miliar – Rp150 miliar, paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen. Rp150 miliar, paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen. (*)
Pewarta: Junaidi/ berbagai sumber
Discussion about this post