Pranala.co, BONTANG — Jelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan alias Disdikbud Bontang bersuara tegas: sekolah dilarang jual seragam.
Larangan itu disampaikan lewat Surat Edaran Nomor 100.3.4/392/DISDIKBUD/2025 yang diteken langsung oleh Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparudin.
Alasannya sederhana. Tapi penting. Agar Sistem Penerimaan Murid Baru atau SMPB berjalan transparan. Dan supaya tak menambah beban dompet orang tua.
“Sekolah tidak boleh menjual seragam. Biar orang tua beli sendiri di luar. Nanti juga ada bantuan dari pemerintah,” kata Saparudin, kepada media ini.
Disdikbud Bontang juga mengingatkan: jangan ada paksaan pakai seragam nasional saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Tunggu dulu sampai bantuan seragam dibagikan. Baru boleh pakai putih-merah atau putih-biru.
Sekolah juga dilarang menarik biaya tambahan di awal masuk—kalau tidak ada dasar hukumnya.
Larangan ini bukan tanpa dasar. Ada aturannya. Mulai dari PP Nomor 17 Tahun 2010, sampai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Semuanya tegas mengatur soal seragam siswa di jenjang SD hingga SMP.
Saparudin pun tak main-main. Jika ada sekolah yang melanggar, sanksi siap diberikan.
“Kami ingin sekolah jadi tempat yang ramah. Bagi siswa, juga bagi orang tua,” ujarnya.
Lantas, seragam bantuan dari pemerintah seperti apa?
Dalam surat edaran itu disebutkan: Seragam nasional yakni putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP. Seragam batik kelas, khusus untuk siswa baru kelas 1 SD dan 7 SMP.
Dengan ini, Disdikbud Bontang ingin menghapus praktik-praktik yang kerap jadi keluhan tahunan. Sekolah tak lagi jadi ‘toko seragam’.
Orang tua tak perlu resah. Dan siswa bisa mulai sekolah dengan semangat—tanpa beban biaya tambahan. [DAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















