SATUAN Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur mengamankan seorang pria berinisial RH (19) karena diduga melakukan tindak pidana pornografi. Tersangka diringkus pada, Kamis (2/7) lalu, usai korban melaporkan hal tersebut ke unit Tipider Satreskrim Polresta Balikpapan.
“Korban dibujuk tersangka akan dijadikan model, namun harus bersedia diambil fotonya tanpa busana. Saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Agus Arif Wijayanto, Senin (20/7).
Agus mengatakan tersangka saat bertemu korbannya mengaku berasal dari sebuah agensi model dan merupakan seorang fotografer. Tersangka kemudian membujuk rayu korban berinisial DM (19) untuk mau menjadi model dan bersedia diambil fotonya.
“Korban diiming-imingi akan menjadi model. Akhinya korban bersedia dan melakukan sesi pengambilan foto dan video tanpa busana di rumah tersangka,” ujar Agus.
Korban dan tersangka ternyata adalah tetangga dan sudah saling kenal lama. Korban dijanjikan akan dibayar senilai Rp400 ribu per foto. Tersangka telah memberikan uang muka sebesar Rp100 ribu kepada korban.
“Korban terbujuk rayu karena pelaku mengatakan dari sebuah agensi model, dan akan memberikan honor sebesar sebesar Rp 400 ribu per foto ,” ucapnya.
Sadar karena tak kunjung dijadikan sebagai model serta uang yang dijanjikan tak kunjung diberi, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Balikpapan. Selanjutnya tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai karyawan sebuah mall di Balikpapan ini langsung diringkus polisi di rumahnya.
Tersangka juga mengaku kepada polisi, ia melakukan perbuatan tersebut untuk konsumsi pribadi. “Saat ini berdasarkan keterangan tersangka, korbannya baru satu orang saja. Tapi kasus ini masih kami kembangkan,” ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk memotret korban. Juga satu buah laptop yang digunakan untuk menyimpan seluruh foto dan video korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 24 ayat 1, atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU No 11 ayat 1 Tahun 2011 atas perubahan UU tahun 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Discussion about this post