Tenggarong, PRANALA.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim mengamankan seorang pria berinisial M, warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu.
Pria berusia 28 tahun ini diduga menyebarkan konten asusila melalui akun media sosial miliknya. Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan unggahan-unggahan yang dianggap tidak pantas.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Jumat (4/4/2025) malam, menyusul laporan yang diterima oleh Unit Reskrim. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan adanya konten bermuatan asusila yang dibagikan secara terbuka melalui media sosial Instagram.
“Pelaku diamankan di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Loa Kulu. Akun media sosial milik pelaku diduga digunakan untuk menyebarkan sejumlah konten yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan,” ujar AKP Elnath.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti. Termasuk dua unit ponsel dan tiga file elektronik berisi konten video. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk motif pelaku dan sejauh mana konten tersebut telah tersebar,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk privasi pelaku.
Kepolisian mengimbau warga untuk tidak menyebarkan ulang konten yang bersifat asusila atau melanggar hukum, serta segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga ruang digital yang sehat, dan mengedepankan edukasi daripada stigma,” tutup AKP Elnath. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















