pranala.co – Polisi berhasil meringkus pengedar dan bandar narkoba jaringan Gunung Bugis. Satu dari keduanya, yaitu R (34) yang menjadi bandar diketahui adalah polisi di Polresta Balikpapan.
“Pelaku pertama yang berhasil kami tangkap adalah AR (48) warga Jl Letjen Suprapto Balikpapan Barat,” kata Kepala Sub Direktorat III Ditreskoba Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Musliadi Mustofa, Selasa (14/3/2023).amin 1,9 gram.
Dari AR ditemukan 1 paket sabu-sabu (amfetamin) seberat 0,47 gram yang disimpan di dalam dompet. Polisi melanjutkan penggeledahan di kediaman AR di Apartemen Green Valley, Jalan Guntur Damai RT 30 Blok G Nomor 23 Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
“Di sini kami menemukan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram yang disembunyikan di meja kecil dekat jendela di rumah pelaku,” lanjut AKBP Mustofa.
Interogasi pada AR terus berlanjut, yang berujung pada nyanyian bahwa narkoba tersebut dari seseorang bernama R, yang tak lain dan tak bukan seorang polisi di Polresta Balikpapan.
Tak panjang waktu, R langsung diringkus. Selain informasi dari AR, tim reserse narkoba memang rupanya sudah mengendus dan mengintai lama.
“Kami sudah intai sebulan lebih. Gerak-geriknya kami awasi,” tutur AKBP Mustofa.
Ia menambahkan, R merupakan jaringan pengedar narkoba dari Gunung Bugis, Balikpapan Barat. R berperan sebagai bandar. AKBP Mustofa menegaskan, penangkapan R yang adalah anggota kepolisian Polresta Balikpapan ini membuktikan, bahwa Polda Kaltim tidak main-main.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Perintah pimpinan jelas, tidak boleh ada yang main-main dengan narkoba, jika berani coba maka akan kita tindak tegas siapa pun orangnya,” tegasnya. (*)
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Discussion about this post