Pranala.co, PANGKEP – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyampaikan keberatan atas kebijakan pemotongan gaji secara otomatis yang disalurkan sebagai infak ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pangkep.
Keluhan tersebut mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep untuk menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10 Maret 2026. Rapat itu rencananya menghadirkan Baznas Pangkep, Bank Sulselbar, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Pangkep guna mencari kejelasan terkait kebijakan yang telah berjalan sejak 2022.
Salah seorang ASN berinisial MI mengaku telah mendatangi Kantor Baznas Pangkep untuk meminta penghentian pemotongan gaji yang dilakukan setiap bulan melalui rekening bank.
Namun, menurutnya, permohonan tersebut tidak dapat langsung diproses. “Saya dan beberapa teman sudah datang ke Baznas untuk meminta pemotongan gaji dihentikan, tetapi kami diminta menghadap ke bupati terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menilai syarat tersebut memberatkan. MI menyebut kebijakan pemotongan gaji seharusnya dapat dihentikan tanpa harus melalui proses yang dinilai rumit.
“Kami merasa itu bukan urusan bupati. Ini menyangkut gaji kami sendiri,” katanya.
MI juga berencana menyampaikan permohonan penghentian pemotongan tersebut secara langsung kepada Bank Sulselbar, dengan harapan bank dapat membantu menghentikan autodebet dari rekeningnya.
MI juga membantah anggapan bahwa pemotongan infak dilakukan sepenuhnya atas dasar kerelaan.
Ia mengatakan, beberapa tahun lalu terdapat persyaratan administrasi terkait kenaikan pangkat yang mewajibkan adanya surat pernyataan kesediaan berinfak.
“Empat tahun lalu ada syarat administrasi yang meminta surat pernyataan kesediaan infak untuk proses kenaikan pangkat. Akhirnya kami menandatangani karena khawatir memengaruhi proses tersebut,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan ASN lainnya berinisial RA. Ia mengaku telah mencoba menghentikan pemotongan gaji dengan mendatangi Baznas maupun bank, namun belum menemukan solusi.
“Saya sudah datang ke Baznas dan bank, tetapi masing-masing menyarankan untuk mengurus ke pihak lain. Akhirnya prosesnya menjadi berlarut-larut,” ujarnya.
RA menambahkan bahwa ia tetap bersedia menyalurkan infak, tetapi berharap dapat menentukannya secara mandiri.
“Infak tetap bisa diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, tidak harus melalui satu lembaga,” katanya.
DPRD Akan Panggil Pihak Terkait
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi, menyatakan pihaknya akan menggelar RDP dengan melibatkan Baznas Pangkep, Bank Sulselbar, dan pemerintah daerah.
Menurut Lutfi, pemotongan infak tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan melibatkan sekitar 2.450 ASN di lingkungan Pemkab Pangkep.
“Pada 10 Maret nanti kami akan menghadirkan semua pihak terkait dalam RDP agar persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyaluran zakat maupun infak pada dasarnya merupakan pilihan pribadi yang tidak dapat dipaksakan.
“Setiap orang memiliki hak menentukan sendiri di mana menyalurkan zakat atau infaknya,” katanya.
Baznas Tegaskan Tidak Ada Paksaan
Sementara itu, Kepala Baznas Pangkep, Muh Arif Arfah, menyatakan bahwa pihaknya tidak memaksa ASN untuk berinfak melalui lembaga tersebut.
Namun, bagi pegawai yang ingin menghentikan pemotongan gaji, Baznas mensyaratkan adanya surat pernyataan tertulis yang disahkan oleh kepala dinas masing-masing.
“Jika ada yang ingin berhenti berinfak, silakan menyampaikan surat pernyataan yang juga ditandatangani oleh kepala dinas,” ujarnya. (RE/IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















